Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Pernah Diizinkan Jepang dan Dilarang Orde Baru


Sebentar lagi, tepatnya besok jumat 12/02/2021 saudara - saudara masyarakat Tionghoa akan memperingati tahun baru Imlek. Sebelum bisa memperingati tahun baru imlek secara bebas, dan bahkan ditetapkan sebagai hari libur nasional, warga Tionghoa di Indonesia mengalami berbagai pasang surut dalam memperingatinya.

Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting bagi masyarakat Tionghoa. . Jika di Indonesia untuk memperingati Tahun Baru China disebut Imlek, di China disebutan dengan chunjie, yang jika diartikan memiliki arti "festival menyambut musim semi" atau dikenal juga sebagai Chúxī 除夕 yang berarti "malam pergantian tahun".

Perayaan Imlek ini menandai dimulainya hari pertama dalam sistem penanggalan lunar, yang dianut China. Peringatan Tahun Baru China ini pun kini dirayakan di seluruh penjuru dunia, terutama di daerah yang terdapat banyak masyrakat China.

Sejarah Tahun Baru Imlek


Sejarah sistem penanggalan lunar di China yang menentukan tanggal tahun baru Imlek, diciptakan oleh Huang Di atau Kaisar Kuning yang memerintah (2698-2598 SM). Sistem penanggalan lunar ini dibuat berdasarkan pergerakan bulan terhadap Bumi. Berbeda dengan penanggalan Masehi yang berdasarkan pergerakan Bumi terhadap matahari.

Sistem penanggalan yang diciptakan Kaisar Huang Di ini, kemudian diterapkan oleh Kaisar Da Yu dari Dinasti Xia. Namun ketika Dinas Xia jatuh dan digantikan dinasti Shang (1766-1122 SM), penanggalannya diganti dengan sistem penanggalan Shang. Ketika Dinasti Shang runtuh dan diganti oleh Dinasti Zhou (1122-475 SM) sistem penanggalan juga diganti dengan sistem penanggalan Zhou.

Pada masa Dinasti Zhou ini hiduplah Kong Hu Cu atau Konfusius yang hidup pada tahun (551-479 SM). Beliau melihat masyarakat China mayoritas hidup dari pertanian. Maka sistem penanggalan Dinasti Xia-lah yang paling baik dan cocok, karena awal tahun barunya jatuh pada awal musim semi, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pertanian.

Waktu itu Beliau menyarankan agar negara kembali menggunakan kalender Dinasti Xia, namun nasihat itu tidak digubris pemerintahan waktu itu. Maka Nabi Kong Hu Cu bersabda dalam Sabda Suci XV : 11 berbunyi. “Pakailah penanggalan Dinasti Xia”. Dan sabda tersebut kemudian disosialisasikan oleh para murid-muridnya.

Setelah itu baru mulailah berdiri Dinasti Qin (221-207 SM) dengan Kaisar bernama Qin Shi Huang dan sistem penanggalannya lagi lagi dirubah. Jadi boleh dikatakan di daratan Tiongkok pernah memakai 4 macam sistem penanggalan dari jaman Dinasti Xia sampai denagn Dinasti Qin.

Setelah runtuhnya Dinasti Qin, berdirilah Dinasti Han (206 SM- 220 M). Kaisar Han Wu Di (140-86 SM), tepatnya tahun 104 SM, menetapkan sistem penanggalan Xia diresmikan sebagai penanggalan Negara dan tetap digunakan hingga saat ini. Untuk menghormati Nabi Khonghucu, penentuan perhitungan tahun pertamanya dihitung sejak tahun kelahiran Nabi Khonghucu.

Tentang penyebutan tahun baru China sebagai Imlek di Indonesia bermula dari penyebutan tahun baru China oleh orang Hokkian yang hidup di Indonesia.

Sejarah Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia


Sebelum perayaan Imlek bebas diperingati seperti sekarang, ternyata hal serupa sudah pernah terjadi pada saat penjajahan Jepang. Meski sempat dilarang ketika penjajahan Belanda, pada zaman pejajahan Jepang, tahun 1943 Imlek dijadikan sebagai hari libur resmi. Penetapan itu tertulis dalam Keputusan Osamu Seirei No 26 tanggal 1 Agustus 1943. Inilah pertama kali dalam sejarah Tionghoa di Indonesia, di mana Imlek menjadi hari libur resmi.

Di awal kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia juga mengizinkan perayaan tahun baru China oleh masyarakat Tionghoa. Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu ( tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Pada tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek di Indonesia, dilarang untuk diselenggarakan di depan umum. Hal ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967, yang melarang hal berbau Tionghoa, diantaranya Imlek dirayakan secara terbuka. Sehingga selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, tidak pernah ada imlek yang meriah seperti tahun-tahun terakhir ini.

Pada tahun 2000 masyarakat Tionghoa di Indonesia mendapat kebebasan merayakan tahun baru Imlek. Hal ini terjadi ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967 berdasarkan Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2000. Pada tanggal 9 April 2001 presiden Abdurrahman Wahid atau lebih dikenal dengan Gusdur mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakan).

Kemudian pada saat pemerintahan Presiden Megawati, Imlek ditetapkam sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April. Sebelumnya, saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan Matakin dibulan Februari 2002 , Presiden Megawati mengumumkan bahwa mulai tahun 2003, Imlek menjadi Hari Libur Nasional.

Itulah tadi artikel singkat tentang sejarah Imlek dan sejarah perayaan Imlek di Indonesia mulai jaman penjajahan Belanda. Akhir kata selamat merayakannya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url