Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi LinkAja

Seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak tools atau alat yang memudahkan manusia. Salah satunya dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, sekarang sudah bisa dilakukan secara online.

Salah satu cara membayar pajak motor secara online adalah melalui aplikasi dompet digital atau E Wallet LinkAja.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui LinkAja, ada hal yang perlu diperhatikan yaitu pemilik motor adalah sama dengan nama yang tercantum pada STNK. Lalu, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui LinkAja?

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui LinkAja


Untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Berikut ini cara bayar pajak motor online dengan LinkAja yang bisa dilakukan dari mana saja:
  • Jika belum mempunyai aplikasi linkAja, terlebih dulu unduh aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan lakukan pendaftaran diri. Isi data data yang diperlukan untuk pendaftaran sesuai petunjuk pada aplikasi LinkAja.
  • Isi saldo LinkAja, minimal total tarif pajak kendaraan bermotor + biaya administrasi di LinkAja (Sekitar Rp 2500,00 - atau sesuai kebijakan dari LinkAja)
  • Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu "E-Samsat" dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili (Per 18/3/2021, hanya bisa untuk Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Timur)
  • Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin dan NIK dari pemilik. Pilih "Lanjut".
  • Kemudian periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja.
  • Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi link menuju bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
  • Link yang dikirim melalui SMS tersebut dapat didownload dan disimpan di HP. Setelah itu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat.

Itulah tadi cara bagaimana membayar pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Apilkasi LinkAja. Untuk pembayaran pajak 5 tahunan untuk saat ini belum bisa dilakukan dengan LinkAja, karena harus datang langsung ke Samsat sesuai kendaraan terdaftar. Semoga informasi di atas bisa membantu ya!

Selamat mencoba!
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Imam Sf
    Imam Sf 9 Mei 2022 pukul 10.49

    thankyou for your post visit us to see article about anything at https://www.unair.ac.id/

Add Comment
comment url