Incoterms 2020: Pengertian, 11 Jenis, dan Cara Memilihnya untuk Bisnis Ekspor Impor

Incoterms 2020: Pengertian, 11 Jenis, dan Cara Memilihnya untuk Bisnis Ekspor Impor

Dalam dunia perdagangan internasional (ekspor dan impor), pembeli dan penjual sering kali terpisahkan oleh jarak ribuan kilometer, zona waktu yang berbeda, serta bahasa dan budaya bisnis yang berlainan. Bayangkan jika seorang eksportir di Indonesia sepakat untuk menjual satu kontainer furnitur kepada importir di Jerman dengan kesepakatan "harga sudah termasuk ongkos kirim".

Pertanyaannya: Ongkos kirim sampai mana? Apakah sampai pelabuhan di Jerman? Atau sampai ke depan pintu gudang pembeli? Lalu, jika kapal yang membawa furnitur tersebut tenggelam di tengah Samudra Hindia, siapa yang harus menanggung kerugiannya? Pembeli atau penjual?

Jika hal-hal ini tidak diklarifikasi sejak awal, perdagangan global akan dipenuhi oleh sengketa hukum yang tak berkesudahan. Untuk mencegah kekacauan tersebut, dunia internasional menciptakan sebuah "bahasa universal" dalam kontrak perdagangan yang dikenal dengan nama Incoterms.

Bagi kawan-kawan yang sedang merintis bisnis ekspor impor, Freight Forwarder, atau mahasiswa logistik, memahami Incoterms adalah sebuah kewajiban mutlak. Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu Incoterms, fungsi utamanya, rincian 11 jenis Incoterms edisi terbaru (2020), kesalahan umum dalam penggunaannya, hingga apa saja yang tidak diatur oleh sistem ini.

Apa Itu Incoterms? (Pengertian Dasar)

Incoterms adalah singkatan dari International Commercial Terms (Syarat Perdagangan Internasional). Secara sederhana, Incoterms adalah sekumpulan peraturan dan tiga huruf singkatan (seperti FOB, CIF, EXW) yang dibuat untuk menyeragamkan penafsiran persyaratan perdagangan global.

Sistem ini diciptakan dan diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau Kamar Dagang Internasional yang bermarkas di Paris. Pertama kali diterbitkan pada tahun 1936, Incoterms terus diperbarui secara berkala (biasanya setiap 10 tahun sekali) untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik logistik modern. Edisi yang paling baru dan berlaku saat ini adalah Incoterms 2020.

Ketika tiga huruf ajaib ini (misalnya "FOB Jakarta") disematkan di dalam Commercial Invoice (faktur komersial) atau kontrak jual beli, kedua belah pihak di seluruh dunia akan langsung memiliki pemahaman hukum yang sama tanpa perlu berdebat.

3 Pilar Utama Fungsi Incoterms

Banyak orang mengira Incoterms hanya mengatur soal "siapa yang membayar ongkos kirim". Padahal, fungsinya jauh lebih luas dan mengikat secara hukum. Incoterms mengatur tiga pilar utama dalam transaksi pengiriman barang:

  1. Pembagian Biaya (Transfer of Costs): Menentukan secara pasti biaya apa saja yang menjadi tanggungan penjual (seller) dan biaya apa saja yang menjadi tanggungan pembeli (buyer). Ini mencakup biaya pengemasan, transportasi darat, ongkos kapal laut (ocean freight), asuransi, hingga pajak bea masuk.
  2. Peralihan Risiko (Transfer of Risk): Menentukan di titik geografis mana risiko kerusakan atau kehilangan barang berpindah dari pundak penjual ke pundak pembeli. Jika barang rusak setelah titik peralihan risiko terlewati, pembeli tetap wajib membayar penuh kepada penjual (dan mengklaim kerugiannya ke pihak asuransi).
  3. Tanggung Jawab Operasional (Responsibility / Tasks): Menentukan pihak mana yang bertanggung jawab menyewa angkutan (truk/kapal), siapa yang wajib mengurus dokumen izin ekspor di negara asal, dan siapa yang mengurus proses kepabeanan impor (customs clearance) di negara tujuan.

Klasifikasi Incoterms 2020 Berdasarkan Moda Transportasi

Pada edisi Incoterms 2020, ICC membagi 11 istilah perdagangan ke dalam dua kelompok besar berdasarkan moda transportasi yang digunakan. Pembagian ini sangat penting untuk mencegah salah kaprah yang sering terjadi di lapangan.

Kelompok 1: Aturan untuk Segala Moda Transportasi (Multimoda)

Incoterms di kelompok ini dapat digunakan untuk pengiriman barang via kapal laut, pesawat udara, kereta api, truk darat, atau gabungan dari beberapa moda tersebut.

Ada 7 istilah dalam kelompok ini: EXW, FCA, CPT, CIP, DAP, DPU, DDP.

Kelompok 2: Aturan Khusus untuk Transportasi Laut dan Perairan Pedalaman

Incoterms di kelompok ini hanya boleh digunakan jika barang dikirim melalui kapal laut atau transportasi sungai (inland waterway), di mana titik penyerahan barang terjadi tepat di pelabuhan.

Ada 4 istilah dalam kelompok ini: FAS, FOB, CFR, CIF.

Penjelasan Detail 11 Jenis Incoterms 2020

Mari kita bedah satu per satu arti dari masing-masing kode Incoterms agar kawan-kawan dapat menentukan mana yang paling menguntungkan untuk skema bisnis kawan-kawan.

1. EXW – Ex Works (Franco Gudang)

  • Pengertian: Ini adalah skema di mana keterlibatan penjual paling minim. Penjual hanya bertugas menyiapkan dan mengemas barang di gudang atau pabriknya sendiri.
  • Risiko & Biaya: Seluruh biaya dan risiko transportasi, mulai dari menyewa truk penjemput, mengurus izin ekspor, biaya kapal, hingga impor di negara tujuan, sepenuhnya ditanggung oleh pembeli.
  • Cocok untuk: Pembeli raksasa yang memiliki cabang perusahaan logistik sendiri di negara penjual. Sangat tidak disarankan untuk eksportir pemula karena jika pembeli gagal mengurus izin ekspor, barang akan tertahan.

2. FCA – Free Carrier (Bebas Pengangkut)

  • Pengertian: Penjual bertanggung jawab memuat barang ke truk yang dikirim oleh pembeli, atau penjual mengantarkan barang hingga ke terminal/gudang Freight Forwarder yang ditunjuk oleh pembeli di negara asal
  • Risiko & Biaya: Penjual wajib mengurus dokumen perizinan Ekspor (Export Customs Clearance). Risiko berpindah ke pembeli saat barang diserahkan ke pihak pengangkut pertama. Sisa ongkos kirim kapal/pesawat ditanggung pembeli.
  • Catatan: Ini adalah Incoterms yang sangat direkomendasikan untuk pengiriman barang menggunakan kontainer (pengganti FOB).

3. FAS – Free Alongside Ship (Bebas di Sisi Kapal)

  • Khusus Angkutan Laut
  • Pengertian: Penjual bertanggung jawab membawa barang dan meletakkannya tepat di samping kapal (di dermaga pelabuhan asal) yang telah dipesan oleh pembeli. Penjual mengurus dokumen ekspor.
  • Risiko & Biaya: Risiko beralih saat barang diletakkan di dermaga. Biaya mengangkat barang (loading) ke atas kapal ditanggung pembeli. Biasanya digunakan untuk kargo curah berat (breakbulk) seperti mesin raksasa atau batu bara.

4. FOB – Free On Board (Bebas di Atas Kapal)

  • Khusus Angkutan Laut
  • Pengertian: Ini adalah Incoterm paling populer di dunia. Penjual mengurus izin ekspor dan menanggung biaya hingga barang berhasil dimuat (melewati pagar kapal / diletakkan di atas geladak) di pelabuhan asal.
  • Risiko & Biaya: Begitu barang menyentuh geladak kapal, risiko beralih ke pembeli. Pembeli menanggung biaya kapal laut (ocean freight) hingga ke negara tujuan.

5. CFR – Cost and Freight (Biaya dan Pengangkutan)

  • Khusus Angkutan Laut
  • Pengertian: Penjual membayar biaya pengangkutan kapal laut hingga barang tiba di pelabuhan tujuan.
  • Risiko vs Biaya (SANGAT PENTING): Meskipun penjual yang membayar ongkos kapal, titik perpindahan risiko tetap terjadi di pelabuhan asal (sama seperti FOB). Artinya, jika kapal tenggelam di tengah laut, itu adalah kerugian pembeli! Oleh karena itu, pembeli harus membeli asuransi sendiri.

6. CIF – Cost, Insurance, and Freight (Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan)

  • Khusus Angkutan Laut
  • Pengertian: Identik dengan CFR, di mana penjual membayar ongkos kapal laut. Namun, ada satu tambahan: Penjual wajib membelikan asuransi laut (marine cargo insurance) untuk melindungi risiko pembeli.
  • Risiko: Risiko tetap berpindah di pelabuhan asal saat barang naik ke kapal.
  • Perubahan di 2020: Asuransi yang wajib dibelikan penjual pada CIF adalah asuransi tingkat dasar (Institute Cargo Clauses "C").

7. CPT – Carriage Paid To (Pengangkutan Dibayar Hingga)

  • Pengertian: Versi multimoda dari CFR. Penjual membayar biaya pengangkutan (pesawat/truk/kapal) hingga ke titik tujuan yang disepakati di negara pembeli.
  • Risiko: Berpindah saat penjual menyerahkan kargo kepada pihak pengangkut (carrier) pertama di negara asal.

8. CIP – Carriage and Insurance Paid To (Pengangkutan dan Asuransi Dibayar Hingga)

  • Pengertian: Versi multimoda dari CIF. Penjual membayar ongkos kirim dan membelikan asuransi perlindungan untuk pembeli hingga barang tiba di tujuan.
  • Perubahan di 2020: Berbeda dengan CIF, pada CIP Incoterms 2020, penjual diwajibkan membelikan asuransi perlindungan tingkat maksimal (Institute Cargo Clauses "A" atau All Risk).

9. DAP – Delivered at Place (Diserahkan di Tempat)

  • Pengertian: Penjual menanggung seluruh biaya dan risiko transportasi hingga barang tiba di alamat atau tempat tujuan yang disepakati (misalnya, gudang pembeli di luar negeri).
  • Risiko & Biaya: Barang tiba dalam kondisi masih berada di atas truk/kendaraan angkut (belum diturunkan). Pembeli bertanggung jawab membongkar barang (unloading) dan pembeli wajib mengurus/membayar pajak bea cukai impor (Import Duty/Taxes).

10. DPU – Delivered at Place Unloaded (Diserahkan di Tempat Dibongkar)

  • Pengertian: Ini adalah singkatan baru yang muncul di Incoterms 2020 (menggantikan istilah DAT - Delivered at Terminal dari edisi 2010).
  • Risiko & Biaya: Penjual menanggung segalanya hingga barang tiba di tujuan, DAN penjual wajib menurunkan/membongkar barang dari truk/kendaraan. Ini adalah satu-satunya Incoterm di mana penjual memikul tugas bongkar barang di tempat tujuan. Namun, bea cukai impor tetap menjadi urusan pembeli.

11. DDP – Delivered Duty Paid (Diserahkan Bea Dibayar)

  • Pengertian: Ini adalah kebalikan mutlak dari EXW. Pada DDP, keterlibatan penjual paling maksimal. Penjual menanggung segalanya dari A sampai Z, hingga barang diantar ke depan pintu pembeli.
  • Risiko & Biaya: Penjual tidak hanya membayar ongkos kirim penuh, tetapi penjual juga wajib mengurus dan membayar Pajak Impor & Bea Cukai (Customs Clearance) di negara tujuan. Layanan ini sering dikenal sebagai Door-to-Door Service.

Tabel Ringkasan Pembagian Kewajiban (Matriks Incoterms)

Untuk memudahkan pemahaman visual, berikut adalah ringkasan siapa yang membayar komponen logistik utama pada beberapa Incoterms yang paling sering dipakai:

Komponen Biaya / Tugas EXW FOB CIF DAP DDP
Izin Kepabeanan Ekspor Pembeli Penjual Penjual Penjual Penjual
Ongkos Muat ke Kapal Asal Pembeli Penjual Penjual Penjual Penjual
Ongkos Kirim Utama (Kapal/Pesawat) Pembeli Pembeli Penjual Penjual Penjual
Asuransi Kargo Tidak Wajib Tidak Wajib Penjual Penjual Penjual
Ongkos Bongkar di Pelabuhan Tujuan Pembeli Pembeli Pembeli Penjual Penjual
Izin Kepabeanan & Pajak Impor Pembeli Pembeli Pembeli Pembeli Penjual
Truk ke Gudang Pembeli Pembeli Pembeli Pembeli Penjual Penjual

Kesalahan Fatal Terbesar dalam Menggunakan Incoterms

Meski sudah diatur dengan rapi, banyak pelaku bisnis yang masih melakukan kesalahan fundamental dalam menggunakan Incoterms. Berikut adalah yang paling sering terjadi:

1. Menggunakan FOB untuk Kargo Kontainer

Ini adalah kesalahan berjamaah di seluruh dunia. Skema FOB (Free On Board) diciptakan untuk kargo curah, di mana peralihan risiko terjadi saat barang "melewati pagar kapal".

Namun pada kargo kontainer tertutup, eksportir biasanya menyerahkan kontainer tersebut di Terminal Peti Kemas (CY) berhari-hari sebelum kapal tiba. Jika kontainer rusak saat berada di terminal pelabuhan (belum naik ke kapal), siapa yang bertanggung jawab? Di bawah FOB, itu masih tanggung jawab penjual.

Solusi: ICC sangat merekomendasikan penggunaan FCA (Free Carrier) untuk kargo kontainer, di mana risiko penjual berakhir tepat saat kontainer diserahkan ke terminal pelabuhan.

2. Gagal Memahami Pemisahan Biaya dan Risiko pada C-Terms

Pada kelompok C (CFR, CIF, CPT, CIP), banyak pembeli mengira bahwa karena penjual yang membayar ongkos kapal, maka penjual yang bertanggung jawab jika kapal tenggelam. Ini adalah SALAH BESAR. Pada kelompok C, risiko berpindah ke pembeli sejak di pelabuhan muat negara asal. Kelompok C adalah kontrak pengiriman (shipment contract), bukan kontrak kedatangan (arrival contract).

3. Lupa Menuliskan Lokasi Spesifik

Menuliskan "FOB" atau "CIF" saja di invoice tidak sah secara hukum. Kawan-kawan harus menuliskan lokasinya secara spesifik beserta tahun edisi Incoterms-nya.

Contoh yang Benar: "CIF Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Indonesia - Incoterms 2020".

Apa yang TIDAK Diatur oleh Incoterms?

Penting untuk dipahami bahwa Incoterms bukanlah sebuah kontrak perjanjian yang berdiri sendiri. Incoterms tidak mengatur segala hal. Beberapa hal krusial yang TIDAK dicakup oleh Incoterms antara lain:

  1. Transfer Hak Milik (Transfer of Property/Title): Incoterms mengatur perpindahan risiko barang, BUKAN perpindahan hak milik atau kepemilikan hukum atas barang tersebut.
  2. Metode Pembayaran: Kapan pembeli harus mentransfer uang? Apakah menggunakan Letter of Credit (L/C), Telegraphic Transfer (T/T), atau pembayaran termin 30 hari? Incoterms sama sekali tidak mengurus urusan duit/pembayaran ini.
  3. Sanksi Pelanggaran Kontrak: Jika barang telat diproduksi, atau jika barang yang datang rusak cacat pabrik, Incoterms tidak memberikan solusi penyelesaian sengketa hukumnya.
  4. Force Majeure (Keadaan Memaksa): Kejadian seperti gempa bumi, perang, atau pandemi tidak diatur di dalam sistem huruf ini.

Kesimpulan: Bagaimana Memilih Incoterms yang Tepat?

Menentukan Incoterms mana yang akan dipakai adalah proses tawar-menawar (bargaining) antara pembeli dan penjual.

  • Sebagai Eksportir (Penjual): Jika kawan-kawan ingin mengontrol seluruh rantai pasok dan mencari untung dari margin ongkos kirim (freight), gunakanlah CIF, CFR, atau DAP. Namun, jika kawan-kawan tidak mau repot mengurus transportasi dan ingin melepas risiko secepat mungkin, pilihlah FCA atau FOB. Hindari DDP jika kawan-kawan tidak paham aturan pajak di negara tujuan.
  • Sebagai Importir (Pembeli): Jika kawan-kawan memiliki jaringan Freight Forwarder yang kuat dan bisa mendapatkan harga kapal yang murah, gunakanlah FCA atau FOB agar kawan-kawan bisa mengendalikan jadwal pengiriman sendiri. Jika kawan-kawan baru memulai dan tidak mau pusing urusan pelabuhan luar negeri, mintalah penjual mengirim dengan skema CIF atau DAP.

Incoterms (International Commercial Terms) adalah fondasi dasar logistik global. Dengan memahami 11 istilah dalam edisi 2020, kawan-kawan tidak hanya melindungi perusahaan dari kerugian asuransi miliaran rupiah, tetapi juga membangun reputasi sebagai pemain perdagangan internasional yang profesional, transparan, dan dapat diandalkan. Pastikan kawan-kawan selalu membaca dengan teliti dan menyepakati tiga huruf ajaib tersebut sebelum menandatangani kontrak penjualan atau pembelian apa pun.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url