Apa Itu AIS dan Kenapa Wajib di Pasang di Kapal?

Seperti kita ketahui bersama, baru baru ini, tepatnya pada Minggu 24/1/2021 Bakamla RI (Badan Keaman Laut Republik Indonesia) berhasil mengamankan kapal super tanker berbendera Iran dengan bobot 163.660 GT bernama MT HORSE dan juga kapal super tangker MT Freya yang terdaftar di Panama dan dikelola perusahaan logistik asal Shanghai, Cina. Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit, melaksanakan ship to ship transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Freya membuang limbah minyak mentah.

Menurut Kolonel Wisnu Pramandita, Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla, pelanggaran mematikan transpoder (AIS) sehingga kapal hilang dari radar termasuk pelanggaran berat. Sesuai aturan internasional dan Indonesia, setiap kapal asing yang melintas wajib menghidupkan sistem pelacakan demi keselamatan dan transparansi. Automatic identification system (AIS) dapat diakses publik dan negara. Kapal yang mematikan transpoder dicurigai melakukan tindakan ilegal. Hal tersebut terbukti dengan transaksi ilegal antarkapal yang sedang diselidiki ini. Lalu apakah AIS itu?

Apa Itu AIS (Automatic Identification System)

Automatic Identification System (AIS) adalah sebuah Transceiver yang bekerja pada frekuensi maritim 161,975 MHz dan 162,025 MHz sesuai regulasi Internasional Maritime Organization (IMO).

Sebagai informasi Sistem Identifikasi Otomatis, AIS merupakan peralatan navigasi yang penting dalam perkembangan teknonologi keselamatan pelayaran setelah dikenalkannya sistem radar. AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun VTS (Vessel Tracking System) atau SROP. Dengan menerapkan sistem AIS akan dapat membantu pengaturan lalu lintas kapal dan mengurangi bahaya dalam bernavigasi.

AIS secara terus menerus akan mengirimkan data kapal seperti nama dan jenis kapal, tanda panggilan (call sign), bendera kebangsaan kapal, Maritime Mobile Services Identities (MMSI), International Maritime Organization (IMO) Number, bobot kapal, data spesifikasi kapal, status navigasi, titik koordinat kapal, tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba, kecepatan kapal dan haluan kapal.

Data yang ditasnmisikan oleh AIS diantaranya sebagai berikut :

1. Informasi Statis (Setiap 6 menit dan berdasarkan permintaan):

  • Nomor MMSI (Maritime Mobile Services Identities)
  • Nomor IMO
  • Nama kapal dan tanda panggil (call sign)
  • Panjang dan lebar kapal
  • Jenis kapal

2. Informasi Dinamis (Tergantung pada kecepatan dan perubahan jalur)

  • Posisi kapal dan haluan kapal
  • Waktu (dalam UTC)
  • Course Over Ground (COG)
  • Kecapatan kapal

3. Informasi Terkait Pelayaran (Setiap 6 menit, saat data diubah, atau berdasarkan permintaan)

  • Draf kapal
  • Jenis kargo / muatan
  • Tujuan dan perkiraan waktu tiba
  • Rencana rute (Waypoints)

4. Pesan singkat terkait keselamatan

  • Pesan teks format bebas yang ditujukan ke satu atau banyak tujuan atau ke semua stasiun di area tersebut. Konten ini bisa seperti pelampung yang hilang, penampakan gunung es dll


Dengan terpasangnya AIS Transceiver di kapal maka Perangkat Monitoring Pelayaran di Darat / Vessel Tracking System (VTS) dapat memonitor situasi lalu lintas yang berada di area pengamatan mereka dengan baik dan dapat memberikan arahan atau petunjuk jika terjadi situasi yang berbahaya setiap saat.

Jika kapal sudah keluar dari jangkauan AIS Base Station maka selanjutnya AIS Message yang dikirimkan oleh AIS Transceiver tersebut dapat diterima oleh Perangkat AIS Receiver Satellite yang kemudian mengirimkan AIS Message tersebut ke VTS sehingga posisi kapal tersebut dapat selalu dimonitor pada VTS.

Peraturan dan Regulasi Tentang AIS

Berdasarkan peraturan konvensi IMO untuk Keselamatan Kehidupan di Laut (SOLAS) V / 19.2.4 mewajibkan semua kapal berukuran 300 GT ke atas yang melakukan pelayaran internasional dan semua kapal penumpang terlepas dari ukurannya untuk memasang AIS di kapal.

Sementara berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia tertanggal 20 Februari 2019, disebutkan bahwa setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS). Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Berdasarak aturan tersebut, maka nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Namun jika AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) atau Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS langsung berada di bawah Menteri Perhubungan. Sedangkan pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing.

Jika AIS pada kapal tidak aktif, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.

Jika ada kapal yang tidak memasang AIS maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Dan jika ada nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar maka dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE)).

Berbagai Jenis / Tipe IAS

AIS terbagai dalam 2 tipe / jenis, yiatu :

1. AIS Kelas A

AIS Klas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

AIS kelas A ini diwajibkan untuk semua kapal 300 GT ke atas yang terlibat dalam pelayaran internasional serta semua kapal penumpang.

2. AIS Kelas B

AIS kelas B, menyediakan fungsionalitas terbatas dan ditujukan untuk kapal non SOLAS. Terutama digunakan untuk kapal wisata.

AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60.

Karena dari fungsi yang agak berbeda tersebut, tidak heran jika dari masalah harga, AIS kelas A jauh lebih mahal dibanding AIS kelas B.

Dari penjelasan diatas, singkatnya, AIS digunakan untuk meningkatkan keamanan navigasi dengan membantu VTS atau stakeholder lainnya. Pemasangannya juga cukup mudah, karena AIS umumnya terintegrasi dengan sistem navigasi kapal atau layar multifungsi.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url