Mengenal PSPC (Performance Standard for Protective Coating) Pada Kapal Laut

Tangki kargo kapal tangker bermuatan minyak mentah (crude oil) dan tangki ballast (ballast tank) merupakan salah satu bagian di kapal yang sangat rawan terjadi korosi. Hal ini terjadi karena kedua bagian kapal tersebut diisi dengan muatan yang bersifat korosif . Dengan terjadinya korosi tersebut, berakibat mengurangi kekuatan kontruksi kapal sehingga kapal rawan terhadap kerusakan kontruksi.

Oleh karena itu diperlukan perlindungan korosi yang cukup baik di bagian kapal tersebut, salah satunya adalah dengan coating. Coating dengan kualitas yang bagus sangat mempengaruhi ketahanan suatu material terhadap korosi. Karena hal inilah IMO mengeluarkan dua peraturan baru mengenai PSPC (Performance Standard for Protective Coating) untuk mengatasi hal tersebut.

Peraturan Tentang PSPC

Dua peraturan tentang PSPC yang dikeluarkan IMO adalah IMO MSC.215(82) dan IMO MSC.288(87) mengenai standar daya tahan Pelindung anti karat / Performance Standard for Protective Coating (PSPC) yang digunakan sebagai standard dalam coating. Peraturan IMO MSC 215.(82) adalah peraturan coating yang ditujukan pada kapal yang memiliki tangki air ballast dan pada semua kapal double side skin kapal pengangkut curah (Bulk carrier) sedangkan IMO MSC.288(87) adalah peraturan coating yang di tujukan pada tangki muat kapal tanker minyak bermuatan minyak mentah (Crude Oil).

Pada peraturan IMO MSC 215.(82) disebutkan bahwa semua kapal dengan ukuran ≥500 GT, tangki air ballastnya wajib untuk menerapkan aturan tentang PSPC. Selain itu untuk kapal kargo curah (Bulk carrier) dengan panjang ≥150 Meter, double side skin-nya wajib untuk menerapkan aturan tentang PSPC. Peraturan ini mulai berlaku untuk kapal yang peletakan lunasnya (keel laying-nya) dilakukan pada atau setelah 1 Januari 2009.

Sedangkan pada IMO MSC.288(87) berlaku pada kapal tangker minyak mentah (crude oil) dengan berat 5000 DWT keatas wajib untuk menerapakan PSPC untuk tangki muatnya. Peraturan ini mulai berlaku untuk kapal baru yang kontrak pembangunanya dilakukan pada atau setelah 1 Januari 2013, atau jika kontrak pembangunannya sebelum 1 Januari 2013 tetapi peletakan lunasnya (keel laying) dilakukan pada atau setelah 1 Juli 2013, atau kapal yang serah terimanya pada atau setelah 1 Januari 2016.

Dalam PSPC terdapat peraturan baru mengenai persiapan permukaan sebelum dilakukan proses coating dan peraturan tentang sistem coating yang harus diterapkan pada tangki ballast dan tangki muat minyak mentah. Persiapan permukaan terdiri dari persiapan permukaan primer (Primary Surface preparation) dan persiapan permukaan sekunder (secondary surface preparation). Masing-masing dari tahap tersebut terdapat prosedur yang harus diterapkan sebagai persiapan sebelum proses coating. Sedangkan dalam sistem coating terdapat peraturan tentang ketebalan coating, jumlah dari lapisan coating, dan lain-lain. Prosedur-prosedur tersebut bertujuan untuk mencapai target umur coating dalam kondisi bagus selama 15 tahun.

Perbedaan Proses Pembangunan Kapal Yang Tidak Menerapkan PSPC dan Yang Menerapkan PSPC

Secara umum perbedaan proses antara pembangunan kapal yang tidak menerapkan peraturan PSPC dan yang menerapkan peraturan PSPC adalah sebagai berikut :

1. Persiapan Permukaan Primer (Primary Surface Preparation)

Pembangunan Kapal yang Tidak Menerapkan Peraturan PSPC
  • Tidak ada pengukuran kadar garam permukaan
  • Tidak ada pengukuran temperatur permukaan dan dew point sebelum blasting
  • Tidak diwajibkan untuk penghilangan kadar garam dengan water jetting
  • Tingkat kebersihan permukaan tidak diatur
  • Bahan shop primer tidak diatur


Pembangunan Kapal yang Menerapkan Peraturan PSPC 

  • Kadar garam harus diukur
  • Temperatur permukaan dan dew point harus diukur sebelum blasting
  • Jika kadar garam lebih dari 50 mg/m2, wajib untuk dihilangkan dengan dengan water jetting atau proses setara lainnya
  • Tingkat kebersihan permukaan setara dengan Sa 2 1/2 dengan profil antara 30-75 μm
  • Shop primer harus zinc berbasis inhibitor silikat


2. Steel Work

Pembangunan Kapal yang Tidak Menerapkan Peraturan PSPC

  • Tidak diwajibkan untuk penghilangan ujung tajam


Pembangunan Kapal yang Menerapkan Peraturan PSPC

  • Diwajibkan untuk penghilangan ujung tajam, spatter pengelasan, dan welding bead yang kasar dengan proses gerinda atau setara. Ujung tajam harus dirounded 2 mm


3. Persiapan Permukaan Sekunder (Secondary Surface Preparation)

Pembangunan Kapal yang Tidak Menerapkan Peraturan PSPC

  • Tidak ada pengukuran kadar garam permukaan
  • Tidak ada pengukuran temperatur permukaan dan dew point sebelum blasting
  • Tidak diwajibkan untuk penghilangan kadar garam dengan water jetting
  • Tingkat kebersihan permukaan berdasarkan rekomendasi paint manufacture


Pembangunan Kapal yang Menerapkan Peraturan PSPC

  • Kadar garam harus diukur
  • Temperatur permukaan dan dew point harus diukur sebelum blasting
  • Jika kadar garam lebih dari 50 mg/m2, wajib untuk dihilangkan dengan dengan water jetting atau proses setara lainnya
  • Tingkat kebersihan permukaan setara dengan Sa 2 1/2 dengan profil antara 30-75 μm


4. Aplikasi Coating

Pembangunan Kapal yang Tidak Menerapkan Peraturan PSPC

  • Basis coating tidak diatur
  • Jumlah lapisan sesuai dengang rekomendasi paint manufacture, dan tidak diwajibkan untuk stripe coat.
  • Minimal NDFT (Nominal Dry Film Thickness) berdasarkan rekomendasi paint manufacture.


Pembangunan Kapal yang Menerapkan Peraturan PSPC

  • Coating harus berbasis epoxy
  • Terdiri dari minimal 2 lapis full coat, dan 1-2 stripe coat
  • Minimal NDFT (Nominal Dry Film Thickness) sebesar 320 μm


5. Perlakuan Permukaan Setelah Erection

Pembangunan Kapal yang Tidak Menerapkan Peraturan PSPC

  • Perlakuan permukaan area yang rusak bisa dengan power tooling atau blasting.


Pembangunan Kapal yang Menerapkan Peraturan PSPC

  • Perlakuan permukaan area yang rusak, jika kerusakan kurang dari 2% dari total area tangki, bisa dilakukan power tooling. Jika lebih besar, maka harus dilakukan blasting.


PSPC tidak jauh berbeda dengan spesifikasi dalam proses coating yang digunakan sebelumnya. Dampak paling signifikan dari peraturan ini adalah memberikan standar minimum untuk semua pemilik kapal dan galangan kapal.Peraturan tersebut meluas melalui seluruh proses dari spesifikasi hingga aplikasi, merinci peran masing masing pihak yang terlibat, persetujuan coating yang akan digunakan, dan proses inpeksi. Di dalam PSPC ini, coating harus berbahan dasar epoksi warna terang dengan menggunakan system multi-coat. Standar ini dimaksudkan untuk memberikan usia dari coating mampu bertahan selama 15 tahun dalam kondisi tetap baik.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url