Persyaratan Naik Kereta Api Mudik 2022, Update 5 April 2022

Tentunya banyak Kawan-kawan mynotes.my.id yang sudah mendapatkan tiket mudik lebaran 2022 ini. Bagia kawan-kawan yang mencari persyaratan naik kereta api antar kota untuk lebaran tahun ini, KAI barus aja merilis aturan naik kereta api yang mulai berlaku pada 5 April 2022.

Aturan naik kereta api antar kota yang dikeluarkan PT KAI tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dan mulai berlaku mulai 5 April 2022.

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Untuk Mudik 2022


Tabel diatas adalah tabel persyaratan naik KA Antar Kota yang dirilis oleh PT KAI melalui media sosial resmi PT KAI Facebook yang berlaku mulai 5 April 2022. 

Pada tabel diatas, disebutkan bahwa bagi kawan-kawan mynotes.my.id yang akan melakukan perjalanan mudik dengan naik kereta api antar kota dan sudah mendapatkan vaksin dosis ke-3 (booster), bisa naik kereta api tanpa skrining antigen ataupun RT-PCR.

Untuk kawan-kawan mynotes.my.id yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2, maka untuk naik kereta api antar kota, wajib melampirkan hasil negatif rapid antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, untuk naik kereta api wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Untuk kawan-kawan penumpang kereta api antar kota, yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ kormobid, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan juga surat dari Dokter Umum atau Dokter RS Pemerintah yang menyatakan bahwa kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksin COVID-19.

Selain itu berdasarkan aturan tersebut juga disebutkan bahwa penumpang kereta api harus memiliki aplikasi peduli lindungi.

Lalu bagaimana dengan syarat naik kereta api bagi anak-anak dibawah 6 tahun? Untuk anak-anak dibawah 6 (enam) tahun tidak diwajibkan skrining baik antigen maupun RT-PCR, tidak wajib untuk vaksin baik dosis pertama, ke-2 maupun ke-3. Tetapi anak-anak dibawah 6 tahun tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api.

Protokol Kesehatan Yang Wajib Dipatuhi Selama Naik Kereta Api Untuk Mudik 2022


Bagi kawan-kawan penumpang kereta api, selain harus memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk naik kereta api, juga wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu:

  1. Wajib menggunakan masker dengan benar, yaitu masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu.
  2. Selalu menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara baik satu arah, maupun 2 arah, melalui telepon atau berbicara langsung.
  3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  4. Berpergian naik kereta api dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan < 37° Celcius.
  5. Menghindari makan bersama, serta tidak diperkenankan untuk makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali bagi yang diharuskan mengkonsumsi makanan.
  6. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

Itulah tadi sarat naik kereta api yang mulai berlaku pada 5 April 2022 dan juga protokol kesehatan yang harus dipatuhi ketika naik kereta api.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url